Polres Jakarta Barat meringkus kelompok penagih hutang atau debt collector yang menyekap seorang bos hotel.
Delapan debt collector menjadi tersangka. empat lainnya masuk DPO. Masyarakat diminta lapor bila ada pemerasan.
11 Preman yang bekerja sebagai debt collector dan resahkan masyarakat diringkus Polres Jakarta Barat.
Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual.
Polisi langsung bergerak cepat menangkap 11 debt collector yang merampas mobil yang sedang dikendari Anggota TNI.
Bamsoet menjelaskan, dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
Masyarakat jangan takut menghadapi debt collector. Polisi akan tindak tegas setiap pelanggaran.
LaNyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut.